Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi aturan yang akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu lantaran berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya dikarenakan itu menurut saya penting oleh sebab itu tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dilakukan pada Ibukota Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian materi bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada di dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan di dalam level saya, pada eselon 1 telah selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di dalam Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang mana dibahas.
Pertama, pemerintah ingin unsur bakar yang dimaksud didistribusikan ke publik itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang dimaksud sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di tempat di revisi perpres tersebut, kita ingin melakukan konfirmasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya saja itu sekadar yang mana bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang mana berhaknya siapa, yang dimaksud tak berhaknya siapa, itu kan berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan persoalan pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi meyakinkan saja, yang mana tidak, yang dimaksud ini, yang digunakan boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.





