Kurangi Zat Berbahaya Udara, Bermacam-macam Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Banyak bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta sudah menggunakan 100 bus EV tunggal dan juga kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di area masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kesepahaman Infrastruktur serta Transportasi Kemenko Maritim kemudian Penyertaan Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di tempat Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya penting juga dilaksanakan untuk menurunkan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian juga studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menurunkan polusi udara oleh sebab itu PLTU lalu gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk menghurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di dalam perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas komponen bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang lebih banyak bersih pada Q4 2024 juga bensin yang mana lebih lanjut bersih pada Q1 2025 dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah terjadi memperluas jangkauan TransJakarta kemudian pemakaian bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU di area Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, lalu AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang dijalankan evaluasi cara untuk menghurangi emisi PLTU dan juga meningkatkan standar pada masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah lama diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang digunakan tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih banyak sejumlah edukasi kemudian penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah lama selesai, juga 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur lalu memantau kualitas udara, memasang lebih tinggi berbagai sensor, juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






