Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun mengajukan permohonan aturan yang dimaksud dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di akun X-nya yang dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang dimaksud merupakan tindakan yang dimaksud diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila dan juga kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang tersebut bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, juga hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan lalu belaka diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pengaplikasian jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.





