Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya sebab dianggap sangat tidak ada efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah kemudian tujuan DPA menjadi tiada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, serta wewenang lebih tinggi jelas,” katanya, Hari Minggu (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidaklah kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu majelis pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang mana bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan terhadap presiden, yang dimaksud selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih lanjut efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tiada efektif sebab pada praktiknya bukan lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang mana seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang dimaksud merekan miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih lanjut efisien akibat secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di tempat masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di area dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.





