Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh mengadakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas juga profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Uji rakyat ini dilakukan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Acara yang digunakan dilaksanakan di dalam DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi publik seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi institusi belajar pesantren.
Termasuk perwakilan satuan sekolah lalu dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang tersebut sudah pernah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi tindakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh di beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, serta rekognisi yang mana layak terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dia yang mana sudah menempuh jalur sekolah dalam luar jenjang formal, sehingga keterampilan lalu pengetahuan mereka diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk melakukan konfirmasi semua pendidikan, khususnya yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik di bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang dimaksud lebih besar berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang ikhlas, punya pengalaman yang tersebut panjang, punya kemampuan yang tersebut mendalam, tetapi tidak ada sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tiada menempuh sekolah formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik serta tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang digunakan diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin



