Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja lalu tak boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi di sidang perkara pungli Rutan KPK dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang tersebut ditahan lantaran terseret pada persoalan hukum persoalan hukum korupsi konstruksi jalan di tempat Wilayah Bengkalis ini mengaku diisolasi di area Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Fakultas KPK pada Pomdam Jaya Guntur kemudian kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang tersebut dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan kemudian Juli Amar Maruf.
“Siapa yang digunakan datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan juga dipanggil sebanding Pak Yoory juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tak mencari tahu lebih tinggi pada tentang istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di area di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di area di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.





