Kesehatan

Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi mengenai Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).

“Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di area Rumah Sakit Anak serta Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.

Ditanya persoalan proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.

“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang tersebut memunculkan keonaran,” kata Nasser dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.

Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

“Jadi berita bohong itu mengenai, yang dimaksud pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.

Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip

Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.

Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang digunakan menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.

Related Articles

Back to top button