Bisnis

Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor kemudian Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna menegaskan penyaluran yang digunakan lebih banyak tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum kemudian roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite kemudian Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, dan juga Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih pada tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi masyarakat guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

“Usulan pembatasan bagi angkutan umum lalu kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tersebut tiada akan mengganggu konsumen, namun tetap memperlihatkan meyakinkan kuota BBM bersubsidi tiada terlampaui,” jelas Agus pada acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di tempat Jakarta, Rabu (18/9).

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) di diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat yang mana membutuhkan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penyelenggaraan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya saja kendaraan umum lalu roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan juga Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.

Pembatasan yang dimaksud dinilai sebagai langkah strategis pada memperbaiki tata kelola subsidi energi di dalam Tanah Air. Untuk menegaskan kebijakan yang dimaksud efektif serta berkeadilan, diperlukan kajian yang mana mendalam juga keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Area Kesepahaman Infrastruktur dan juga Transportasi Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman serta Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

“Kami setuju kendaraan roda dua juga angkutan umum tetap memperlihatkan diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih pada pembahasan lebih besar lanjut,” jelas Rachmat.

Related Articles

Back to top button