KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang dimaksud ditetapkan DPR pascamengeliminasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai kebijakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walau sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelahnya tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan gubernur inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa cuma KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tersebut tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang digunakan diusung partai urusan politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, dikarenakan ketika ia melaksanakan maka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang dimaksud juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang digunakan inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang digunakan dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap saja pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.
“Bisa semata KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada tindakan (MK) berhadapan dengan pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang inovasi Undang-undang pemilihan gubernur yang dimaksud disahkan DPR,” jelas pengajar di dalam Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia memacu agar partai urusan politik tak tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang mana baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi pada legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengawaitu waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.





