Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan masalah pernyataannya yang tersebut menyokong mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan menyokong segala usaha yang mana dapat meringankan beban mahasiswa, salah satunya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik peserta didik agar mempunyai fighting spirit juga bertanggung jawab. “Bahwa beliau di mana kekurangan dana, ia harus berusaha, tak belaka minta tolong salah satunya khalayak tuanya, apalagi kalau ia mengambil jurusan-jurusan yang prospektif, kenapa tidak?”, ucapannya dalam Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya dapat ditunda setelahnya beliau nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, telah tiada zamannya peserta didik menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari penduduk tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, di antaranya yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, serta dengan pengawasan instansi institusi negara yang digunakan resmi untuk memverifikasi bahwa itu tidak ada berlangsung fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan untuk pihak kampus bahwa merek juga harus bergabung bertanggung jawab, “Tidak boleh hanya sekali memberikan prospek kemudian cuci tangan, kalau bila wajib kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk siswa yang digunakan kesulitan, tidak ada saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang tersebut negatif. Persepsi itu muncul dikarenakan banyaknya penipuan atau pihak yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang digunakan telah menerapkan mekanisme yang dimaksud juga terbukti efektif.
Salah satu kampus yang dimaksud menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan wadah fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima apabila disebut pinjol sebab terkesan sebagai perusahaan yang bukan legal serta bukan beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah lama mengantongi izin kemudian berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang dimaksud diterapkan oleh kampus tiada di antaranya komersialisasi. “Itu kan persoalan penilaian, bisa jadi macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pengurus financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang dimaksud terdaftar lalu mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang tersebut mempunyai izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol





