Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tak memahami sikap DPR yang digunakan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan juga mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons melawan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR juga pemerintah merevisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah ( RUU pemilihan kepala daerah ) pascaputusan MK yang mana memberikan kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah mengajukan calon kepala tempat walaupun tiada memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa ketentuan calon gubernur serta delegasi gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang mana merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang tersebut mengedepankan kebenaran, kebaikan, lalu kepentingan negara serta rakyat melebihi dengan kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR bukan semestinya bersebarangan, berbeda, juga menyalahi langkah MK di hambatan persyaratan calon kepala wilayah dan juga ambang batas pencalonan kepala area dengan melakukan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Langkah DPR yang dimaksud selain dapat memunculkan permasalahan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selain itu akan memunculkan reaksi umum yang dapat mengakibatkan suasana tidak ada kondusif pada hidup kebangsaan,” katanya.
DPR lalu eksekutif hendaknya sensitif juga tidaklah menganggap simpel terhadap arus massa, akademisi, lalu peserta didik yang digunakan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan juga perundang-undangan. Perlu sikap arif dan juga bijaksana agar arus massa tidak ada menyebabkan hambatan kebangsaan juga kenegaraan yang mana semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik kemudian anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang tersebut selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).





