MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang digunakan Larang Paskibraka Berhijab

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang digunakan seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa jadi Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa jadi seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang digunakan tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa oleh sebab itu kealpaan atau memang sebenarnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak ada bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menurunkan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah pada menggunakan hijab semata-mata menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan di perspektif HAM itu non derogable right, hak yang mana tidak ada boleh dikurangi, kenapa kok sanggup hilang lalu mungkin saja itu yang digunakan harus diperjelas lebih banyak lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP serta MUI perlu bertemu agar bisa saja meluruskan hal yang dimaksud terjadi. Apalagi, pada pada Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi secara langsung kejelasan.
“Kalau memang sebenarnya dapat ketemu dengan segera kenapa tidak, maka pada kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati bisa jadi hadir di area MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa di pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang digunakan diambil,” tutupnya.





