Nama Presiden RI Muncul di tempat Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI mengajukan permohonan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali persoalan pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi dalam lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidaklah dapat kabar, tapi yang tersebut kalau saya ungkapkan tadi misalnya pada sekitaran tambang, rakyat yang dimaksud bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang publik yang tersebut tiada berizin, ini yang digunakan kita minta untuk ini, mampu dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk memasarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi tentang nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika berjualan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tak praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, oleh sebab itu kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang digunakan mengeluhkan kesulitan tambang ilegal juga statement beliau adalah ‘ya itu semua rakyat saya, minta tolong bagaimana metode yang tersebut ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana rakyat yang dimaksud ada di area sekitar-sekitar tambang yang dimaksud ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar merek tiada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang dimaksud saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang digunakan sifatnya nomaden, rakyat umum yang dimaksud merek menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.





