Polri di tempat Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan juga Analisa Security Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang mana muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri di dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Kedudukan yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak lalu merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri pada bawah kementerian yang dimaksud dipimpin oleh seseorang menteri dari partai politik, maka akan ada prospek politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen kemudian tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang mana bertanggung jawab dengan segera terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tiada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan juga tidak ada berpihak terhadap kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang tersebut berada di dalam bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang dimaksud berfungsi untuk mewujudkan keamanan pada negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang mana memiliki kesatuan institusi yang bersifat nasional kemudian tiada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti pada Amerika Serikat yang mempunyai struktur pemerintahan yang dimaksud terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang dimaksud perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan sikap Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang tersebut akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR juga revisi UU Polri. Proses urusan politik yang demikian panjang yang dimaksud tentu hanya akan menguras waktu serta energi pada parlemen,” pungkasnya.





