NU dan juga Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup juga pengamat kebijakan publik, menyoroti langkah dua organisasi warga keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU lalu Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bisnis pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesi atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan pemberian izin tambang ormas keagamaan berpotensi lebih besar besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, di bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang digunakan terbit pada 2006, memasukkan isu pemeliharaan lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang dimaksud bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini memohon manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama dengan syarat Mesir yang tersebut sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang dimaksud sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan di Syari’at Islam) yang mana terbit pada 2001, disebutkan bahwa, merawat lingkungan hidup serupa dengan mempertahankan agama serta menyimpan hal primer lainnya yang digunakan disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, mempertahankan lingkungan hidup, tambahan sangat jauh menyimpan planet bumi, memiliki justifikasinya di fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan di berubah-ubah proses pengambilan kebijakan oleh bermacam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan akan memunculkan banyak mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan mungkin menghancurkan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang dimaksud menjunjung besar nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU serta Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tidak ada semata-mata organisasi, namun juga umat ke pada kemaslahatan.
“Lebih baik jikalau ormas keagamaan berfokus pada bidang usaha yang tersebut banyak memberi manfaat, seperti keseimbangan juga pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, dan juga Konsolidasi Nasional yang digunakan dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Derajat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah lalu ‘Aisyiah, juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang digunakan pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP sebab memang sebenarnya membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya ketika berbicara di acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang dimaksud Yahya, ialah persoalan pengelolaan bisnis yang dimaksud dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU mempunyai 30 ribu pondok pesantren kemudian madrasah.
Namun, sumber daya kemudian kapasitas yang digunakan ada pada waktu ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan inisiatif tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian upah layak bagi para pengajar pada prasarana institusi belajar milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap organisasi Warga keagamaan, di mana dia dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin perniagaan pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang tersebut memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang disebutkan didasari berhadapan dengan komplain Komunitas manakala dirinya melakukan dialog dalam pondok pesantren lalu masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk menjalankan tambang, tidak belaka perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan pembagian merata sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan




