Nurul Ghufron Tak Diterima Seleksi Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tak lolos di proses seleksi test assessment calon pimpinan ( capim) KPK . Nama Ghufron tiada masuk pada daftar 20 Capim KPK yang tersebut lolos ke tahap selanjutnya.
Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang mana lolos test assessment. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, lalu Yanuar Nugroho.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik. Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertoreh yaitu agar terperiksa bukan mengulangi perbuatannya, kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa waktu lalu.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron untuk Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen lalu Sekjen Kementan. Dia memohon Kasdi memutasi seseorang pegawai Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Dari putusan Dewas KPK tersebut, beberapa jumlah pihak seperti Komunitas Antikorupsi Indonesia (MAKI) memohonkan Pansel mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK. MAKI khawatir persoalan hukum seperti Firli Bahuri kembali terulang apabila Pansel kembali meloloskan pimpinan yang digunakan bermasalah dengan etik.





