OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan kemudian pengawasan aset kripto yang mana semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Menguatkan Bagian Keuangan) terbit, yakni pada Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Industri Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang dimaksud diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan.
OJK sudah pernah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan juga Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi lalu menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang digunakan akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang dimaksud telah berlaku pada Bappebti pada waktu ini lalu tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Media Massa Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola lalu pengamanan konsumen.





