Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di tempat Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang tersebut jadi solusi hemat lalu ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang tersebut dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang dimaksud populer. Tidak semata-mata populer pada kalangan penduduk umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di tempat Indonesia, sehingga banyak yang dimaksud belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang mana harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang dimaksud berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang mana dijual dengan nilai tukar sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengempiskan PKB hingga 90%. Artinya, Anda belaka perlu membayar 10% dari PKB yang digunakan seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 semata-mata sekitar Rp33,000. Hal ini tentu sangat tambahan diskon dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan harga jual yang dimaksud sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)






