Nasional

Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron oleh sebab itu Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.

“Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Mingguan (8/9/2024).

Jika Pansel tak menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang dimaksud percuma saja.

“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan cuma formalitas belaka,” katanya.

“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai peluang kebijakan dan juga tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron terdiri dari teguran tertulis.

Teguran ditulis agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Related Articles

Back to top button