Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa lembaga dan juga kementerian untuk dimintai informasi terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, memaparkan kementerian dan juga lembaga yang digunakan akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum lalu Ham, dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang mana telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar juga vendor pelopor haji untuk jemaah jika Indonesia. Namun Wisnu mengungkapkan apakah majelis pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tak akan dibahas di rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengumumkan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang dimaksud mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja sejenis dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji lalu umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, dan juga akomodasi terhadap jemaah haji jika Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan merekan penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merekan juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji pada waktu ini mengawaitu jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji di sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang mana terdiri lebih besar dari dua fraksi yang tersebut setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang tersebut bermasalah.
Salah satu permasalahan yang akan digali oleh panitia khusus adalah mengenai pembagian kuota haji yang digunakan tidak ada sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji lalu Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII kemudian menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesi sebanyak-banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini salah satunya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang tersebut memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 8,3 triliun. Namun di dalam sedang jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang digunakan ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengemukakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang tersebut mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan juga 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi yang disebutkan sudah ada mendapat persetujuan dari Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU itu yang mana kemudian menjadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tidak ada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang lalu kami sudah ada berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, eksekutif Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq





