Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi terhadap DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan putusan masalah perkara pelecehan seksual yang tersebut menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah kemudian dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang dimaksud duduk dalam sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada grup kuasa hukumnya yang digunakan duduk berjejer di dalam sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang mana berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusantara (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi terhadap DKPP oleh sebab itu sudah pernah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang dimaksud kuat pada melindungi hak-hak orang yang terluka lalu menegakkan integritas pada rute kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidaklah ada pihak yang dimaksud kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua kelompok kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo menyatakan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pemukim kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim Asy’ari menghadapi putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang dimaksud diselenggarakan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang digunakan ditujukan kepadanya. “Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang digunakan sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP





