Ibukota –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang digunakan sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang sibuk pada kalangan warga Muslim.
Sebelum mengkaji topik ini lebih lanjut lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," kerap dibaca untuk memperoleh berkah juga memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang dimaksud sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari bervariasi sumber resmi juga pandangan ulama lalu ahli fiqih, wanita yang digunakan sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada situasi haid, wanita masih diperkenankan untuk berdoa lalu membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah lama diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang digunakan bisa jadi direalisasikan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama dan juga ahli fiqih menyatakan bahwa di agama Islam, wanita yang digunakan sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat dan juga puasa. Selain itu, mereka itu juga tiada diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang mana benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar pada Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang tersebut sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada status tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat hanya sekali berdzikir hanya untuk memuji Allah SWT atau semata-mata membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang disebutkan tiada bermetamorfosis menjadi kesulitan jikalau cuma membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang mana bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang dimaksud bukan mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang digunakan sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, teristimewa bagi dia yang sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin merawat hafalannya agar terus terjaga.
Namun apabila telah lama selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang dimaksud mu’tamad pada Mazhab Maliki ke berada dalam adanya pendapat lemah yang dimaksud membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tak pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i miliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang tersebut sedang haid.
Imam An-Nawawi di kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang singkat tiada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan juga pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut bernuansa dzikir serta doa dengan kondisi tiada berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an pada hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa ucapan juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan telah dilakukan dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tak panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, oleh sebab itu membaca sebagian dari satu ayat tidaklah menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan ucapan yang jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang mana lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang dimaksud bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an apabila khawatir kehilangan hafalan, bahkan pada status yang disebutkan berubah menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar pada Islam yang digunakan sudah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu sanggup miliki pandangan yang dimaksud berbeda-beda tergantung pada mazhab lalu interpretasi fiqih yang mereka ikuti.
Untuk kejelasan lebih tinggi lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mengerti konteks dan juga situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat kemudian membantu di mengenali tata cara ibadah yang digunakan sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?