eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan dalam Indonesia dengan Pertimbangan Ini adalah

JAKARTA – eksekutif akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, lalu anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, menyampaikan dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai banyak pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan lalu pedoman di praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan juga kondisi tubuh perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang disebutkan bukan mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di dalam kalangan rakyat Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga saat ini masih dilaksanakan oleh keluarga di tempat beberapa daerah. Berdasarkan hasil Investigasi Aspek Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang mana pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.





