Penerimaan Negara Dipatok Rp2,997 Ribu Miliar di dalam 2025, Ekonom: Sulit Dicapai

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai target penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp2,997 triliun sulit dicapai, bila perkembangan ekonomi nasional berkembang stagnan di dalam bawah atau sekitar 5 persen.
Guru Besar kemudian Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini mengatakan, instrumen makro perekonomian di area di negeri berada dalam mengalami penurunan. Dua diantaranya, daya beli rakyat dan juga kelas menengah yang dimaksud kian mengecil. Kedua aspek ini dikhawatirkan berlanjut di tempat tahun depan, sehingga mempengaruhi perkembangan dunia usaha RI.
“Kondisi sekarang cukup berat dimana daya beli rakyat turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan juga bahkan turun kelas,” ujar Didik, Mingguan (18/8/2024).
Sebaliknya, apabila peningkatan kegiatan ekonomi didorong dalam level 6-6,5 persen, maka sasaran penerimaan pajak yang disebutkan bisa saja dicapai.
Sesuai tren perkembangan penerimaan negara RAPBN tahun sebelumnya, yakni Rp2,802 triliun kemudian juga target penerimaan pada 2024 sebesar Rp2,309 triliun, Didik menyampaikan target penerimaan negara tahun depan masuk akal, lantaran tak naik pesat.
“Pemerintah sendiri pada pada waktu ini masih pesimis bahwa target penerimaan pajak pada anggaran berjalan tahun 2024 akan bisa jadi dicapai. Apalagi pada tahun 2025 dimana tantangannya terpencil lebih banyak besar lagi,” paparnya
Dia mencatat, faktor peningkatan perekonomian seperti iklim pembangunan ekonomi juga kegiatan perdagangan khususnya ekspor akan menentukan target penerimaan pajak mampu dicapai atau tidak.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi yang tersebut lebih banyak tinggi dari sekarang bisa jadi dicapai, jikalau ada kebijakan makro struktural, dimana penanaman modal lalu ekspor bisa saja didorong menjadi lokomotifnya.
“Sekarang Indonesia di hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga Vietnam dan juga Filipina,” tutur dia.






