Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di area pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidak ada perlu adanya opsi kotak kosong di tempat surat suara.
Sebab, warga cukup tidak ada datang untuk memilih jikalau memang benar tidak ada menemukan calon yang digunakan merek inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju di arti hal-hal seperti itu tidak ada perlu difasilitasi lagi, akibat sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat dalam Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar persyaratan calon independen dipermudah belaka untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di tempat pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong lantaran publik jadi sejumlah pilihan sehingga tak ada alasan untuk tiada memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari perihal mempermudah persyaratan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tersebut tak menerima masalah ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan juga pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya warga akan memilih calon independen juga itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pengumuman mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya sekali ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di tempat Indonesia,” pungkasnya.




