Penguasaan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pembangunan area tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD). Hal yang disebutkan lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area pada merancang kemudian mengimplementasikan program-program pengerjaan yang digunakan berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD pada waktu ini masih lebih banyak sejumlah digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang mana diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti pendapatan dan juga tunjangan pegawai – menimbulkan ruang fiskal yang tersedia untuk konstruksi infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kemudian pengembangan perekonomian wilayah menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pengiriman dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), lalu Dana Desa (DD) – sebagian besar telah dilakukan ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah tempat pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan dan juga prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang digunakan dianggap penting oleh pemerintah wilayah pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkuatan PAD bukanlah semata-mata sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Menguatkan PAD menjadi penting lantaran sumber pendapatan yang dimaksud lebih tinggi fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana transaksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah area mutlak akan mempunyai lebih besar sejumlah keleluasaan pada merancang kemudian melaksanakan kegiatan perkembangan yang dimaksud sesuai dengan keperluan kemudian prospek daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, kemudian hasil pengelolaan kekayaan wilayah yang tersebut dipisahkan, dapat digunakan lebih besar leluasa sesuai permintaan serta prioritas penyelenggaraan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih besar leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai acara pengerjaan yang digunakan bersifat strategis kemudian berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang dimaksud mudah serta sampai ketika ini, masih berbagai tempat yang mana belum mampu dan juga memiliki kemungkinan sumber daya ekonomi yang dimaksud memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan juga Prospek Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian otoritas Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak area atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah area pada rangka menggalang penyelenggaraan yang mana berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang mana diatur pada UU yang dimaksud adalah pembaharuan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan juga 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi serta 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan juga Jasa Tertentu (PBJT), pada mana kewenangan pengelolaannya lebih besar sejumlah diserahkan terhadap daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan tempat lalu memberikan insentif bagi pemerintah tempat untuk lebih banyak proaktif di menggali peluang pajak lokal.
Perubahan proporsi yang disebutkan mempunyai dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi serta 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya inovasi kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan tambahan miliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang tersebut lebih banyak maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, juga menghindari terjadinya kebocoran pajak.





