PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR
Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan menolak rencana amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, tidaklah ada urgensi yang tersebut mengharuskan amandemen UUD 1945 direalisasikan pada waktu ini. Apabila situasi hari ini dinilai berlangsung keterpurukan demokrasi, kata dia, bukan dapat berubah jadi alasan untuk melakukan amandemen.
“Tidak harus kita mengubah pemilihan presiden dikembalikan untuk MPR,” kata Zulhas usai ditemui pimpinan MPR ke kantor DPP PAN, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun rencana amandemen kelima ini, mulanya mengemuka manakala Ketua MPR, Bambang Soesatyo melakukan kegiatan silaturahmi kebangsaan. Pertemuan yang disebutkan direalisasikan dengan menemui sebagian tokoh negara kemudian partai politik.
Dalam pertarungan dengan Amien Rais, pimpinan MPR mengkaji prospek amandemen kelima UUD 1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemiihan Presiden kemudian Wakil Presiden.
Amien Rais sebagai bekas Ketua MPR mengakui kenaifan dirinya pada waktu bertugas dulu, yaitu melucuti kewenangan MPR untuk memilih Presiden juga Wakil Presiden.
Menurut dia, pada waktu itu, pelucutan terhadap kewenangan MPR dikerjakan dengan mempertimbangkan pembatasan terhadap praktik kebijakan pemerintah uang yang tersebut potensial terbentuk pada perhelatan kontestasi elektoral.
Namun kini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat yang dimaksud menggalakkan agar direalisasikan pembaharuan konstitusi, di dalam mana MPR mempunyai kembali kewenangannya untuk memilih Presiden.
Sebab, ia mengklaim bahwa praktik demokrasi yang tersebut dikerjakan sejauh ini terus mengalami kemunduran. “Kalau mau dikembalikan dipilih MPR mengapa tidak,” ujar Amien.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Wakil Ketua Umum PAN, Viba Yoga Mauladi, memaparkan wacana mengatasi kewenangan MPR untuk memilih dan juga memberhetikan Presiden lewat amandemen, identik hanya dengan membunuh demokrasi. “Kenapa harus direalisasikan kalau cuma menyebabkan kemunduran,” kata Viva.
Selaras dengan PAN, partai di dalam Koalisi Indonesia Maju lainnya, salah satunya Demokrat juga menolak rencana ini.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, menyatakan mengatasi kewenangan MPR untuk memilih lalu memberhentikan Presiden mirip hanya melakukan penyanderaan.
“Tentunya ini berubah menjadi upaya menyandera Presiden. Sikap kami tetap, menolak,” kata Andi.
Mantan Menteri Pemuda lalu Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutkan melanjutkan, rencana mengatasi kewenangan MPR seperti dahulu identik sekadar dengan menimbulkan kegagalan terhadap prinsip demokrasi yang mana telah lama dianut tambahan dari dua dekade.
Sebab, pada negara demokrasi, rakyat memiliki hak kemudian kewenangan penuh untuk memilih calon pemimpinnya, sebagaimana yang diwujudkan pada pemilihan raya 2004 silam, atau ketika pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi kontestasi elektoral pertama.
“Jika MPR Kembali punya kewenangan memilih kemudian memberhentikan Presiden. Hal ini identik cuma dengan kita mengebiri hak demokrasi rakyat,” ujar dia.
Pilihan editor: Pengamat Ungkap Kemungkinan Paling Rendah Jika PKS Paksakan Anies-Shohibul Iman
Artikel ini disadur dari PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR




