Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Audien Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu oleh sebab itu ada siswa yang tak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid dalam Ibukota yang tersebut memohon pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan sekolah gratis bagi anak yang dimaksud tiada mampu.
“Walau Pemprov telah menyebabkan PPDB bersama, tapi itu tak mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat sama-sama perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap rute PPDB ke DKI Ibukota Indonesia bukan adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sejumlah 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang berunjuk rasa itu merupakan selisih yang dimaksud tak terakomodir di PPDB 2024 itu.
Jumono mengutarakan ada dua siswa yang ketika ini belum mendapatkan sekolah akibat tidaklah lolos PPDB bersama. Padahal merekan warga kurang mampu yang digunakan memiliki KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang dimaksud sudah ada berikhtiar mendaftar dengan beragam jalur baik prestasi, zonasi serta afirmasi.
Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang mana belum mendapatkan sekolah dikarenakan pemukim tua tak mempunyai biaya untuk membayar uang kompleks kemudian sebagainya. Sisanya warga tua mereka itu mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang dimaksud kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tak lolos, makanya kami mengakibatkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono memaparkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari DKI Jakarta Pusat lalu satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih terhadap Tempo melalui instruksi singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan masalah permasalahan PPDB dalam setiap provinsi. “Ada laporan dan juga masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Nusantara yang disampaikan di dalam kantor perwakilan kami ke 34 provinsi,” kata beliau melalui arahan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman





