Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar miliki konsekuensi hukum yang digunakan harus dipertanggungjawabkan oleh sebab itu berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang tersebut tertahan dalam pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut beliau konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa jadi dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah lama dibayarkan tetap memperlihatkan ada konsekuensi kelalaian juga ketidakefisienan.
“Asuransi itu dapat lantaran ada premi yang dimaksud dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi padahal telah dibayar oleh asuransi tak menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan lalu penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud sanggup membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini bisa saja hanya menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang tersebut lebih tinggi besar lagi,” kata dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta juga Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk pada dalamnya berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.






