Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang tersebut mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang mana lebih banyak lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada di dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah terjadi diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang mana dijalankan merupakan langkah maju Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini tidaklah terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang mana membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan kemudian alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk menjamin SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menimbulkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan warga dan juga petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di tempat pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah lama diakui dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan juga Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia hanya saja berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang digunakan berkendara dalam Negara Malaysia juga harus miliki SIM Internasional yang mana masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Malaya untuk mengendarai kendaraan bermotor di tempat negeri jiran.





