Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Vital pemerintahan Baru

JAKARTA – Pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengajukan permohonan pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET oleh sebab itu melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, lalu menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) jual listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara lalu yang menguasai hajat hidup orang berbagai dikuasai oleh negara,” kata ia di dalam Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang mana dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) lalu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari dan juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga jual pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan telah pasti akan menggerus APBN yang mana berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di tempat IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang digunakan sempat tertunda, kembali dibahas di dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu penyulut penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu sudah ada di tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus memasarkan secara dengan segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.






