Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah menyebabkan pro serta kontra dalam kalangan masyarakat lalu pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia yang tersebut memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan kegiatan bisnis mengakibatkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di usaha dapat membantu kesejahteraan prajurit dan juga meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang khawatir hal ini akan mengatasi praktik dwifungsi yang digunakan merobohkan profesionalisme TNI lalu membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mengomentari lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang dimaksud berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa saja diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang digunakan akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan belaka lah,” ujar Usman seusai perjumpaan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke DKI Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, serta tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya semata-mata menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke sejumlah lahan milik swasta. Praktik perusahaan itu permanen berjalan walaupun ada larangan. “Lihat hanya kalau ke Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung perihal keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena factor ekonomi juga keperluan itu, Maruli menyimpulkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang mana menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di pembaharuan aturan itu.
“Tentu sekadar itu tidak ada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang mana keliru. Menurut dia, TNI harus tetap berada ke pertahanan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI mempunyai pengaruh besar di dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata dan juga beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis serupa dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang dimaksud besar bagi militer untuk masuk ke ranah ke luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang mana terlalu luas untuk militer masuk ke pada globus dunia usaha dan juga politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang dimaksud dipimpin oleh Deputi Lingkup Sinkronisasi Hukum serta HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum mampu mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi





