Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan kepala daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang digunakan dapat didiskusikan oleh sebab itu terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa saja diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang mana dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Akhir Pekan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang digunakan progresif pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan kegiatan kemudian kegiatan pemerintah yang digunakan menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu setiap saat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, partisipan pemilihan, dan juga pasukan kampanye terkait pelanggaran yang dimaksud kemungkinan besar terjadi di pemilihan juga sanksi yang mana dapat dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





