Putusan MK Final serta Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta-minta DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, di revisi yang digunakan dilakukan, DPR sudah pernah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 kemudian Nomor 70.
Ketua Area Hukum juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, dikarenakan menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala area dari 20 persen kursi di dalam DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih dalam tempat tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang dimaksud diuji harus direvisi tanpa ada tambahan kemudian penafsiran sedikit pun melawan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang mana sudah ada tak dibahas sejak Oktober 2023 serta bukan masuk juga pada Prolegnas 2024, secara tanpa peringatan pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang dimaksud mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur kemudian 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang mana berada di area parlemen tetap memperlihatkan harus memiliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen ucapan sah. Sedangkan partai nonparlemen mampu mengajukan dengan ucapan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di area tempat tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR bukan mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum kemudian HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver urusan politik yang mana mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tiada mengindahkan putusan dari MK.





