Nasional

PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) persoalan pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Hari Minggu (25/8/2024).

Sehingga, PKPU Pemilihan Kepala Daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 lalu 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II lalu kontestan rapat segera setuju.

Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi dan juga selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.

Berikut isi Putusan MK termuat pada pembaharuan dalam Pasal 11 kemudian Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan kata-kata sah pada Pemilihan Umum anggota DPRD pada area yang mana bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur juga calon delegasi gubernur:

1) Provinsi dengan total penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut;

Related Articles

Back to top button