Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang.
“Saya yang mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco terhadap wartawan di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dilakukan setelahnya Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di tempat paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang mana dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.






