Ini adalah besaran upah KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024

DKI Jakarta –
Dalam pemilihan gubernur ini, penduduk pada setiap wilayah akan memilih gubernur kemudian delegasi gubernur, bupati serta duta bupati, dan juga walikota serta delegasi walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pengurus ad hoc pemilihan 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk tenaga serta pengawas Pemilihan Kepala Daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum serta Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU sudah menetapkan besaran penghasilan bagi Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk menegaskan kesejahteraan juga semangat kerja para pelaku KPPS yang tersebut bertugas pada tahapan pemilihan.
Lalu berapa besaran penghasilan KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024
Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah pernah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp900.000 per khalayak per bulan
- – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per khalayak per bulan
- – Gaji anggota pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per pendatang per bulan
Selain gaji, para personel KPPS juga mendapatkan infrastruktur seperti konsumsi juga perlengkapan kerja lainnya untuk menggalang kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan lalu infrastruktur yang mana memadai, diharapkan para pelaku KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, serta demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan kemudian penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, di antaranya 1 ketua yang tersebut juga berperan sebagai anggota, juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya terhadap saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, juga PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024





