Respons IDI mengenai Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Bidang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski telah dilakukan dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi masih perlu dikakukan dengan SOP yang tersebut benar mengingat banyaknya risiko yang mana mampu dialami wanita.
Salah satu yang dimaksud ditekankan ialah melakukannya dalam sarana kemampuan fisik yang mana benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang mana tentunya tetap saja memiliki risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dijalankan oleh tenaga medis yang dimaksud sesuai dan juga diadakan di area faskes yang mana sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Area Legislasi lalu Advokasi PB IDI mengungkapkan infrastruktur kondisi tubuh yang mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang tersebut tepat kemudian memenuhi ketentuan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai serta juga ruangan serta alat-alat yang dimaksud memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa belaka yang mana memeuhi aturan agar wanita yang digunakan memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut kesulitan sterilitas, kesulitan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Ini adalah dapat didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang mana sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang mana memenuhi ketentuan aborsi dapat mendapat perawatan kemudian pelayanan yang tersebut aman lalu sesuai dengan standar yang ada.
“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus diadakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang tersebut aman juga nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menghasilkan tindakan aborsi itu jadi aman kendati semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.





