Terjadi Kerusakan Kepercayaan Publik ke MA, Hal yang tersebut Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan penduduk terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang dimaksud memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan warga terhadap MA RI,” kata Jaksa pada waktu membacakan hal-hal yang digunakan memberatkan tuntutan Gazalba dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba bukan mengupayakan inisiatif pemerintah di pemberantasan tindakan pidana korupsi lalu berbelit-belit di memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang dimaksud menghendaki keuntungan dari aksi pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang dimaksud meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah juga meyakinkan menerima gratifikasi dan juga TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa 18.000 dolar Singapura lalu Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum masih dengan subsider dua tahun.





