Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Tenaga dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan aturan yang tersebut berhubungan dengan pembatasan komponen bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu serta belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir pada waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan terhadap umum untuk tak berspekulasi apapun sebab aturan masalah BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan disampaikan pada waktu yang mana tepat. Oleh karenanya ia memohon rakyat untuk mengantisipasi pengumuman resmi dari pemerintah perihal penentuan kendaraan atau individu yang mana berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang mana berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang mana memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Tenaga Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang dimaksud masih boleh menggunakan Pertalite lalu Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang digunakan akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang dimaksud baru tidak ada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di tempat Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau area Ibu kurang ungkapkan ke BPH, bisa jadi dialokasikan ke wilayah-wilayah yang mana berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang dan juga sebagainya,” tegas Djoko.






