RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dijalankan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil pasca Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, memohonkan persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang komite yang tersebut kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi untuk seluruh anggota majelis terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang disebutkan di tempat atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan untuk fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana dalam berhadapan dengan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut partisipan rapat yang tersebut hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR lalu pemerintahan sudah pernah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Hari Senin (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat beberapa jumlah pembaharuan di revisi UU Kementerian Negara seperti total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keinginan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.





