Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat perekonomian kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng memohonkan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Potensial keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan kemungkinan kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang dalam pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tiada melakukan impor beras pada masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang biaya gabah petani anjlok, terpencil dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta serta Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan pada dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Rencana Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. KPK telah lama meminta-minta keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas pada di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.





