Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan Akan Segera Naik

JAKARTA – User jalan Tol Dalam Perkotaan perlu mempersiapkan sisa uang elektronik tambahan. Sebab, akan datang ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang disebutkan di waktu dekat.
Ruas jalan tol yang tersebut akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit dan juga ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang digunakan diinformasikan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler lalu telah terjadi diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi juga penyesuaian tarif tol diadakan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan disitir Awal Minggu (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi di 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, serta ruas tol Cawang – Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang disebutkan belum mengumumkan tarif terbaru menghadapi kenaikan tol pada kota tersebut.
Adapun tarif tol pada kota pada waktu ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II kemudian III: Rp15.500
Gol. IV dan juga V: Rp17.500.






