Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan kemudian Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Kongres Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan inisiatif pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang dimaksud ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa saja ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada hasil anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Mingguan (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, pada masa yang tersebut lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami meninjau bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya produk-produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu dapat menerima bulanan, tapi tidak ada boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang mana kita harapkan bahwa itu baru mampu dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima kegunaan pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila khasiat pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih tinggi kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau khasiat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang disebutkan bisa saja dipahami oleh seluruh rakyat yang menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan juga diundangkan. “Jadi memang benar di dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button