Respons Moeldoko dan juga Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru di mana ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya mengatasi tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah kemudian komite belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga memperkuat usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada beberapa anggota TNI yang tersebut membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang digunakan juga mencari pemasukan dengan bermetamorfosis menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata beliau pada Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula tentang permintaan perekonomian para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena aspek dunia usaha lalu permintaan itu, Maruli mengkaji larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI masih wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit mampu berbisnis lagi, namun meminta-minta warga tiada takut dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya selalu mengungkapkan komunitas jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu pada Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohonkan penduduk untuk turut mengawasi langkah-langkah pembuatan aturan tersebut. Moeldoko menyatakan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara berubah jadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI sudah ada tak ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang dimaksud akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, ke sisi lain, Moeldoko tak setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit bergerak melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus masih profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang tersebut mempunyai yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi pada TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan bidang usaha yang dikerjakan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta bermacam kegiatan kegiatan bisnis lainnya. “TNI akan masih profesional sebagai prajurit, akibat itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan




