Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan juga Lapas Tarakan di dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum pada persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang dimaksud diduga terlibat yang disebutkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan terperiksa yang merupakan oknum BNN dan juga petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang dimaksud dari petugas lapas serta satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie pada waktu ditemui dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas kemudian inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih pada pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih di proses pendalaman aliran dananya, yang mana jelas tadi telah diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU lantaran telah lama membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaya – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020 lalu, kemudian divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terdakwa itu adalah TR juga MA yang miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO serta AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS sudah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari pada lapas. Kemudian sebagian uang hasil jualan narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tiada bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kemudian denda maksimal Rp20 miliar rupiah.






