Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menjadi saksi di sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tidaklah pernah mengarahkan salah satu vendor menjadi pemenang pada langkah-langkah pelelangan proyek penyelenggaraan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan melawan usulan panitia dengan mempertimbangkan tahapan administratif kemudian teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang dimaksud memutuskan vendor yang disebutkan kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC belaka memberikan hak right to match akibat kontraktor/vendor yang dimaksud sudah pernah diikut sertakan pada tahapan tender penanaman modal pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak untuk badan bidang usaha proyek kerja sebanding untuk melakukan inovasi penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan bisnis lain yang tersebut mengajukan penawaran lebih lanjut rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa saja menjaring harga jual terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang dimaksud tak digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin pada kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang digunakan lolos administratif serta teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan nilai tukar yang lebih besar rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match pada lelang. Namun hak right to match ini tak digunakan oleh sebab itu memang benar harga jual KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan tarif terendah pada lelang,” ujar Yudhi.
Dalam langkah-langkah perkembangan Tol MBZ, PT JJC yang tersebut ketika itu dipimpin oleh Djoko Dwijono telah terjadi melakukan bervariasi upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih lanjut efisien berdasarkan aturan yang dimaksud ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proses pembuatan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan bidang baja nasional, pembaharuan yang tersebut sudah pernah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan lebih banyak cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ




