Lifestyle

Biaya memproduksi paspor

Ibukota – Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri juga belum miliki paspor, terdapat beberapa jumlah biaya yang tersebut wajib disiapkan untuk menimbulkan dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh penduduk yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri di mana sedang bukan berada pada negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang digunakan berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sejenis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimaksud memuat keterang nama lengkap, tanggal dan juga tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan juga lain-lain.

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) juga paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2019 terdapat bermacam klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru serta penggantiannya
– Paspor biasa: Mata Uang Rupiah 350 ribu.
– Paspor elektronik: Mata Uang Rupiah 650 ribu.

2. Denda paspor
– Paspor rusak: Rupiah 500 ribu.
– Paspor hilang: Simbol Rupiah 1 juta.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor
 

1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang digunakan sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman akibat hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman dikarenakan Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
6 SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
7 SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-

 

Artikel ini disadur dari Biaya membuat paspor

Related Articles

Back to top button