Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal
Jakarta – Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman mengemukakan persyaratan untuk pengajuan kenaikan jabatan sebagai guru besar tidak ada perubahan, walaupun lembaganya banyak menemukan pelanggaran ke tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengemukakan jikalau calon dosen tidak ada eligible maka otomatis akan ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, hanya sekali di-screening awal menggunakan sistem Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister),” kata Lukman ketika dihubungi lewat instruksi WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.
Lukman menjelaskan persyaratan eligibel itu dilihat dari kelengkapan profil. Di mana calon dosen memiliki masa kerja minimal 10 tahun dari jabatan fungsional atau asisten ahli atau lektor. Lalu, telah melaksanakan sertifikasi dosen selama tiga tahun usai menempuh institusi belajar S3.
Calon dosen harus telah memenuhi kriteria beban kerja dosen atau BKD, prasyarat bilangan kredit, asal khusus, maupun tambahan, dan juga dokomuen rekomendasi. Semua persyaratan itu akan diproses oleh Sister. Jika memenuhi kategori eligibel maka diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Pimpinan kemudian melalukan ploting untuk penilai usulan jenjang jabatan akademik yang dimaksud biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua penduduk asesor, baik pemeriksaan administratif lalu substantif.
Setelah itu, calon dosen diminta mengantisipasi hingga hasilnya keluar. Jika memenuhi persyaratan maka akan muncul rekomendasi untuk penetapan usulan menjadi guru besar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Sister untuk Lektor Kepala lalu Guru Besar pada September 2024. Sementara itu, pengaktifan pengajuan usulan untuk lektor kepala dan juga guru besar periode I sudah ada terlaksana pada 30 Juni 2024.
Di periode I, Sister mencatatkan data dari 331.484 dosen aktif, 82.055 ke antaranya eligible untuk bisa saja diusulkan sebagai Lektor Kepala dan juga Guru Besar. Namun, hingga batas pengaktifan pengajuan usulan belaka 4.129 dosen yang mendaftar. Mereka terdiri dari lektor kepala sebanyak 2.436 usulan juga guru besar 1.693 usulan. Pimpinan perguruan tinggi sudah ada menyetujui usulan yang dimaksud pada 12 Juli 2024, hingga penilaian oleh asesor. Hasilnya akan ditetapkan pada Agustus.
Guna memverifikasi tiada adanya pelanggaran, Lukman berujar kementerian telah menggunakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik, dari mulai perkara penanganan hingga komisi. Pedoman itu disosialisasikan melalui laman resmi Anjungan Intergritas Akademik atau Anjani Kemendikbudristek.
Artikel ini disadur dari Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal




