Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelahnya purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju mengakibatkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil di rapat pleno yang dijalankan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang dimaksud mengabdi dan juga senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu terhadap anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur di Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy ketika bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, serta permukaannya terdapat logo DPR juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja telah lama menyelenggarakan rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sebagian hal yang tersebut disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri melawan piagam kemudian pin yang digunakan diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang tersebut menyelesaikan atau yang tidak ada menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang mana bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan akibat melanggar sumpah, janji jabatan serta kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah pernah memperoleh hukum masih dikarenakan aktivitas pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan lalu penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang tersebut mewakili fraksi juga disertai oleh seluruh anggota yang digunakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain terhadap anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang tersebut merupakan ASN Setjen DPR RI serta tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan di Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya untuk seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan berhadapan dengan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI bisa jadi disahkan di tempat rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan lalu pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih banyak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang mana segera disambut jawaban setuju oleh kontestan rapat.



